
Pantau - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa lima organisasi perangkat daerah (OPD) telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ia menjabat pada 20 Februari 2025.
Saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 28 April 2025, Bobby meminta agar kehadiran KPK di Sumatera Utara diperkuat, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah untuk membangun kolaborasi sehat antara eksekutif dan legislatif.
"Kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami agar sistem ini bisa diperbaiki dengan lebih baik," ujar Bobby dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Agung Yudha Wibowo, mengungkapkan bahwa selama 2023 hingga 2024 terdapat 170 perkara tindak pidana korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Sumatera Utara.
Data tersebut didasarkan pada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima KPK.
Dari 170 perkara tersebut, modus-modus korupsi yang tercatat meliputi:
- Penyalahgunaan anggaran sebesar 44 persen.
- Pengadaan barang dan jasa sebesar 42 persen.
- Sektor perbankan sebesar 7 persen.
- Pemerasan atau pungutan liar sebesar 3 persen.
- Modus lainnya sebesar 4 persen.
Kunjungan Kepala Daerah Sumut Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola Pemerintahan
Kunjungan Bobby Nasution ke KPK dilakukan bersama tujuh kepala daerah lain dari Sumatera Utara dalam rangka kegiatan koordinasi dan supervisi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Utara.
- Penulis :
- Gian Barani