
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua mantan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara (JN) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019–2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AM, dan SRLA," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada jurnalis di Jakarta, Selasa.
AM adalah Andi Mashuri, Dirut PT JN tahun 2024, sementara SRLA adalah Sri Rahayu Lin Astuti, Dirut PT JN tahun 2022.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait kasus yang sama, yakni:
- Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (2017–2024) Ira Puspadewi.
- Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019–2024) Muhammad Yusuf Hadi.
- Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020–2024) Harry Muhammad Adhi Caksono.
- Nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun.
- KPK memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp893 miliar.
- Penulis :
- Gian Barani