
Pantau - Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan bahwa keputusan model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sepenuhnya diserahkan kepada hasil musyawarah desa.
Tiga Pendekatan Pembentukan Koperasi Desa
Dalam sosialisasi di Denpasar, Bali, Ferry menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan kewajiban, dengan tiga pilihan model pembentukan yang dapat dipilih desa.
"Musyawarah desa agendanya pembentukan koperasi desa, ada tiga pendekatan, kalau desanya belum ada koperasi bisa bikin baru, kalau misalkan sudah ada kita lihat juga koperasinya perlu dikembangkan atau tidak, kalau misalkan ada contoh yang bagus kita ajak," kata Ferry.
Di Bali, Ferry menerima laporan tentang keberhasilan sejumlah koperasi dan BUMDes yang sudah berjalan baik, sehingga Koperasi Desa Merah Putih dapat bekerja sama dengan koperasi yang telah ada.
Namun Ferry juga mengingatkan bahwa apabila ada BUMDes yang tidak berjalan, musyawarah desa tetap menjadi forum untuk menentukan solusi terbaik.
"Tapi bisa juga BUMDesnya tidak jalan, itu kan juga bisa meyakinkan, jadi kembali kepada musyawarah desa," ujarnya.
Agenda musyawarah desa telah diatur dalam Juklak Menkop 1/2025 tentang Pembentukan Kopdes Merah Putih, yang mengatur model pembentukan, struktur organisasi, hingga bidang usaha yang akan dijalankan koperasi desa.
Peran Kopdes dalam Penyaluran KUR dan Pengembangan Usaha Desa
Untuk model bisnis, Kementerian Koperasi memberikan kebebasan kepada desa untuk menjalankan usaha yang sesuai dengan potensi dan kompetensi masing-masing.
Pemerintah juga menitipkan agar Koperasi Desa Merah Putih berfungsi sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini dinilai belum optimal menjangkau masyarakat.
"Namanya kredit usaha rakyat, tapi rakyat susah akses, jadi kita memang dalam skema yang sedang diatasi oleh Kementerian Keuangan dan BUMN karena kalau KUR yang seperti sekarang hanya bisa digunakan sekali kemudian tidak bisa lagi," jelas Ferry.
Meskipun program ini merupakan arahan dari pemerintah pusat, Ferry menekankan bahwa prinsip pelaksanaan tetap berpegang pada kaidah koperasi, yaitu musyawarah dan mufakat.
Ferry mendorong agar desa-desa segera menggelar musyawarah desa agar percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan dan dilanjutkan ke tahapan teknis pengelolaan koperasi.
- Penulis :
- Gian Barani