
Pantau - Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Supriyati (S), anggota DPRD Lampung Selatan, dan Ahmad Sahrudin (AS), yang diduga sebagai pembuat ijazah palsu.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, sehingga proses hukum bisa segera dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Gunakan Ijazah Fiktif untuk Pencalonan Legislatif 2024
Penyidikan mencatat bahwa Supriyati menggunakan ijazah palsu yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bougenvil, dengan memalsukan data termasuk nomor induk siswa nasional (NISN) milik orang lain.
Ijazah tersebut digunakan oleh Supriyati dalam proses pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
Sebanyak 12 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini.
Kedua tersangka diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Penetapan Supriyati sebagai tersangka dilakukan sejak Desember 2024.
- Penulis :
- Gian Barani