billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring untuk Awasi SNPMB 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Ombudsman Buka Posko Pengaduan Daring untuk Awasi SNPMB 2025
Foto: Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais (kedua kiri) saat melakukan pemantauan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Jalur UTBK-SNBT di UPN Veteran Jakarta (sumber: Ombudsman RI)

Pantau - Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025, khususnya pada jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT).

Langkah ini diambil untuk memastikan pelaksanaan seleksi berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari praktik malaadministrasi.

Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan pengawasan dilakukan sejak tahap awal proses SNPMB, mulai dari registrasi akun hingga pengunduhan sertifikat kelulusan.

"Untuk memudahkan masyarakat menyampaikan keluhan atau laporan, Ombudsman membuka posko pengaduan daring yang aktif sejak 14 Maret 2025 hingga 31 Juli 2025".

Mekanisme Pengaduan dan Dugaan Kecurangan

Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-9093-737 atau melalui email ke [email protected], dengan menyertakan foto identitas (yang bisa dirahasiakan), kronologi kejadian, dan bukti pendukung.

Setiap laporan akan diverifikasi dan diteruskan ke panitia SNPMB untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

Pelaksanaan UTBK-SNBT 2025 yang dimulai sejak 23 April hingga 3 Mei terpantau cukup tertib secara umum, namun terdapat sejumlah kendala teknis seperti gangguan jaringan internet di beberapa lokasi yang memengaruhi konsentrasi peserta.

Selain itu, Ombudsman menerima laporan dugaan kecurangan pada hari pertama pelaksanaan ujian, termasuk penyebaran bocoran soal melalui alat bantu seperti kamera tersembunyi, yang juga ramai dibahas di media sosial.

Saat ini, dugaan kecurangan tersebut sedang dalam proses investigasi oleh panitia SNPMB.

"Ombudsman mengapresiasi panitia SNPMB yang secara sigap telah mengambil langkah preventif dan korektif terhadap permasalahan kecurangan tersebut, serta akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kecurangan".

Dorongan untuk Transparansi dan Kejujuran

Indraza mengimbau seluruh penyelenggara seleksi untuk menjaga integritas proses agar tetap transparan, adil, dan akuntabel.

Ia menekankan pentingnya peserta mematuhi prosedur yang berlaku serta menjunjung tinggi kejujuran.

Peserta yang mengetahui atau mencurigai adanya kecurangan diminta segera melaporkan kepada pengawas di ruang ujian, agar dapat ditindaklanjuti secepatnya.

Selain itu, ia meminta agar peraturan diperketat, termasuk larangan membawa barang bawaan dan tidak meninggalkan ruangan selama tiga jam ujian, guna mencegah potensi kecurangan.

Indraza menegaskan bahwa pengawasan ini bukan hanya bertujuan menemukan kekurangan, tetapi juga untuk memastikan bahwa aspirasi masyarakat ditanggapi secara cepat dan tepat.

"Pendidikan itu hak semua orang dan jalannya menuju ke sana harus bersih dari kecurangan dan hambatan teknis".

Ia berharap adanya kolaborasi yang kuat antara masyarakat, panitia SNPMB, dan lembaga pengawas untuk mewujudkan sistem seleksi masuk perguruan tinggi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis :
Arian Mesa