HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong RUU Statistik untuk Bangun Pusat Data Nasional dan Kemandirian Teknologi

Oleh Gian Barani
SHARE   :

DPR Dorong RUU Statistik untuk Bangun Pusat Data Nasional dan Kemandirian Teknologi
Foto: RUU Statistik dinilai sebagai langkah strategis membangun pusat data nasional digital dan memperkuat kedaulatan data Indonesia(Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.).

Pantau - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Daniel Johan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik merupakan fondasi penting dan langkah strategis dalam membangun pusat data statistik nasional berbasis teknologi digital.

Menurut Daniel, kebutuhan untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan data nasional semakin mendesak di tengah perkembangan pesat teknologi informasi.

Penetapan RUU Statistik diharapkan mampu mendorong kemandirian teknologi nasional dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam pembentukan sistem pusat data statistik nasional yang modern dan terintegrasi.

Kebutuhan Pembaruan UU dan Dukungan terhadap DTSEN

RUU Statistik juga disebut sebagai bentuk dukungan konkret terhadap kebijakan pemerintah mengenai Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirumuskan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan teknologi saat ini, terutama karena belum mengakomodasi metode pengolahan data mutakhir seperti pemanfaatan big data.

Inkonsistensi data dan rendahnya integrasi sistem statistik nasional menjadi masalah utama yang hendak diatasi melalui pembaruan regulasi ini.

Daniel menekankan pentingnya adopsi teknologi digital dalam sistem statistik nasional untuk menjamin keandalan dan akurasi data yang mendasari kebijakan publik.

RUU Statistik bertujuan untuk memperkuat sistem statistik nasional dan mendukung lahirnya kebijakan publik berbasis data yang akurat, terpercaya, dan berkelanjutan.

Mandat Kemandirian Data Nasional untuk BPS

Dalam keterangannya, Daniel juga menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) perlu diberi mandat dan kewenangan yang lebih luas untuk membangun dan mengelola pusat data statistik nasional yang dikembangkan secara mandiri.

Tujuannya adalah menjamin keamanan data, memperkuat kedaulatan informasi negara, serta mewujudkan kemandirian teknologi dalam pengelolaan data publik.

RUU Statistik juga diharapkan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengumpulan data untuk memastikan relevansi dan validitas informasi yang dihasilkan.

Daniel menegaskan bahwa data yang akurat dan komprehensif adalah fondasi utama kebijakan publik yang efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Penulis :
Gian Barani

Terpopuler