
Pantau - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang bersama Tim IT Ditreskrimum dan Resmob Polda Kalimantan Barat tengah mendalami kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Kepala Bidang Keperawatan Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat, Achmad (56).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 April 2025 pukul 16.12 WIB, saat korban tengah mengendarai sepeda motor bersama rekannya di Jalan Sebakuan, Kelurahan Mayasofa, Kecamatan Singkawang Timur, sekitar 500 meter dari RSJ Singkawang.
Korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah, leher, dada, dan lengan kanan akibat disiram cairan kimia berbahaya oleh pelaku tak dikenal.
Tiga Pelaku Diamankan, Ada Dugaan Perintah dari Lapas
Polisi menerima laporan kejadian pada 22 April dan langsung melakukan penyelidikan intensif.
Pelaku utama berinisial H (35) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat pada Rabu malam, 30 April 2025.
Saat penangkapan, H melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seseorang berinisial W yang saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II B Singkawang.
Dua orang lainnya, A (27) dan B (37), turut ditangkap karena diduga membantu dengan menyediakan sepeda motor dan cairan kimia untuk menyerang korban.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Disangkakan Pasal Penganiayaan Berat
Ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 355 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo Pasal 356 KUHP tentang penganiayaan berat.
Polres Singkawang menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan serta memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, bertanggung jawab secara hukum.
- Penulis :
- Gian Barani