Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Eks Cawawako Bandar Lampung

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kasus Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Eks Cawawako Bandar Lampung
Foto: KPK panggil Aryodhia Febriansyah dan dua pensiunan terkait kasus korupsi lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera(Sumber: ANTARA/Rio Feisal/aa.).

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aryodhia Febriansyah (AFS), mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018—2020.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap AFS dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AFS, wiraswasta,” kata Tessa.

Selain Aryodhia, KPK juga memanggil dua pensiunan sebagai saksi dalam perkara yang sama.

“Atas nama AMY dan WAY,” ujar Tessa.

AMY adalah pensiunan bernama Achmad Yahya, sedangkan WAY adalah Win Andriansyah.

Penyidikan Berlanjut, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan

Sebelumnya, pada Rabu, 30 April 2025, KPK telah memeriksa Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle, sebagai saksi dalam kasus ini.

KPK telah resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan JTTS pada 13 Maret 2024.

Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen.

Pada 30 April 2025, KPK juga menyita 65 bidang lahan milik petani untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah yang terkait dalam kasus ini.

Penulis :
Balian Godfrey