HOME  ⁄  Nasional

Lima Tersangka Telah Ditetapkan, KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kredit Ekspor

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Lima Tersangka Telah Ditetapkan, KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Kredit Ekspor
Foto: KPK panggil Dwi Wahyudi dan saksi lain terkait kasus korupsi fasilitas kredit LPEI(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dwi Wahyudi (DW), tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), pada Kamis (1/5/2025).

Dwi Wahyudi menjabat sebagai Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 dan telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik KPK.

Selain Dwi, KPK juga memanggil Kukuh Wirawan (KKW), mantan Pelaksana Tugas Direktur Pelaksana IV atau Direktur Analisa Risiko Bisnis LPEI tahun 2019–2020, untuk diperiksa sebagai saksi.

Pemeriksaan sebelumnya telah dilakukan terhadap Basuki Setyadjid (mantan Direktur Keuangan), Sekti Kristiawan (mantan Kepala Pembiayaan Bisnis Syariah), dan beberapa mantan pegawai dan relationship manager LPEI.

Dua dari LPEI dan Tiga dari Debitur Jadi Tersangka, Aliran Dana ke Perusahaan Lain Diusut

KPK telah menetapkan total lima tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua pejabat LPEI dan tiga eksekutif dari pihak debitur PT Petro Energy (PE).

Berikut daftar tersangka yang telah diumumkan:

Dari LPEI:

  • Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I (2009–2018)
  • Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV

Dari PT Petro Energy (PE):

  • Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal / Komisaris Utama PT PE
  • Newin Nugroho – Direktur Utama PT PE
  • Susi Mira Dewi Sugiarta – Direktur Keuangan PT PE
  • KPK juga tengah menyelidiki kemungkinan aliran dana ke perusahaan lain, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).

Dalam penyidikan, tercatat ada 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dan diduga terlibat dalam skema korupsi ini.

Penulis :
Balian Godfrey