Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK: RUU Penting untuk Pulihkan Aset Negara dan Wujudkan Keadilan bagi Rakyat

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK: RUU Penting untuk Pulihkan Aset Negara dan Wujudkan Keadilan bagi Rakyat
Foto: KPK desak percepatan RUU Perampasan Aset, dukung penuh sikap Presiden Prabowo(Sumber: ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, sebagai tanggapan atas pidato Presiden RI Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Jakarta.

KPK menyatakan bahwa keberadaan RUU ini akan mempercepat proses pemulihan aset hasil tindak pidana dan menjadikannya lebih efektif, sehingga hasilnya dapat langsung dirasakan masyarakat.

"RUU Perampasan Aset sangat penting agar koruptor tidak bisa lagi menikmati hasil kejahatannya. Pemulihan aset juga menjadi bentuk keadilan bagi rakyat," tegas Tessa.

Presiden Tegaskan Tidak Ada Ampun untuk Koruptor, Dapat Sambutan Buruh

Presiden Prabowo dalam pidatonya mendukung penuh percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ia menegaskan bahwa negara harus mampu menarik kembali seluruh aset yang dikorupsi dan menolak keras sikap permisif terhadap pelaku korupsi.

"Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?" ucap Presiden, yang langsung disambut sorak sorai para buruh yang hadir.

Pernyataan tegas ini dinilai KPK sebagai sinyal politik yang kuat untuk mempercepat proses legislasi, serta memperkuat fondasi hukum dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara.

Penulis :
Balian Godfrey