
Pantau - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) sekaligus Kepala BKKBN, Wihaji, menegaskan bahwa pihaknya mengikuti saran dan ketentuan dari para ulama terkait pelaksanaan metode kontrasepsi vasektomi.
Pernyataan ini disampaikan Wihaji dalam kegiatan pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk ibu menyusui di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Ia menyebut bahwa BKKBN berpegang pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2012 yang memberikan batasan dan syarat ketat terhadap pelaksanaan vasektomi.
Wihaji juga menambahkan bahwa jika di wilayah seperti Jawa Barat terdapat ketentuan tambahan dari tokoh agama setempat, pihaknya tetap menghormati keputusan tersebut.
Vasektomi: Boleh dengan Syarat Ketat dan Tidak Boleh Dikenalkan secara Aktif
Wihaji menjelaskan bahwa isu vasektomi bukanlah hal baru karena MUI telah tiga kali mengeluarkan fatwa yang menyatakan metode ini haram, yakni pada tahun 1977, 1983, dan 2009.
Namun, dalam fatwa terakhir tahun 2012, MUI memberikan pengecualian terhadap pelaksanaan vasektomi dalam kondisi tertentu.
Lima syarat utama yang ditetapkan adalah: sudah memiliki minimal dua anak, usia minimal 35 tahun, anak terkecil berusia minimal lima tahun, mendapat persetujuan dari istri, dan lolos pemeriksaan tim medis.
Wihaji menegaskan bahwa program vasektomi tidak boleh dikampanyekan secara aktif dan hanya dapat diberikan dalam bentuk edukasi yang bersifat informatif bagi masyarakat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa hasil Ijtima Ulama 2012 menyimpulkan vasektomi hukumnya haram jika bertujuan untuk pemandulan permanen, kecuali karena alasan syar’i seperti sakit.
Ia juga menjelaskan bahwa para fakih Islam mempertimbangkan perkembangan teknologi medis dan prinsip-prinsip ushul fikih dalam pengambilan keputusan.
Kiai AMA menambahkan bahwa prinsip dasar vasektomi adalah pemandulan, namun hukum bisa berubah apabila teknologi rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma tersedia secara medis.
Berdasarkan fatwa MUI 2012, lima syarat tambahan pelaksanaan vasektomi adalah: tidak menyalahi syariat Islam, tidak menyebabkan kemandulan permanen, tersedia jaminan medis bahwa fungsi reproduksi bisa pulih, tidak menimbulkan mudharat, dan tidak dijadikan bagian dari program kontrasepsi mantap.
- Penulis :
- Balian Godfrey