Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Penajam Larang SPPG Libatkan Pihak Ketiga untuk Cegah Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemkab Penajam Larang SPPG Libatkan Pihak Ketiga untuk Cegah Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Foto: (Sumber : Peserta didik salah satu sekolah di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur menyantap menu MBG. ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan.)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melibatkan pihak ketiga dalam penyediaan dan pengelolaan menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah antisipasi keracunan makanan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Jansje Grace Makisurat mengatakan larangan tersebut bertujuan memastikan pengawasan kebersihan dan higienitas makanan lebih terjamin.

Ia mengatakan, "SPPG yang beroperasi dilarang melibatkan pihak ketiga agar pengawasan kebersihan dan higienis menu MBG lebih terjamin untuk mencegah keracunan makanan."

Kebijakan tersebut diambil setelah sebanyak 25 peserta didik mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Waru karena mengalami sakit perut, muntah-muntah, hingga sesak napas.

Gejala tersebut diduga muncul setelah para siswa mengonsumsi menu MBG yang disalurkan oleh SPPG Kecamatan Waru yang dikelola Yayasan Bakti Benuo Taka.

Ia menjelaskan, "Menu MBG disalurkan SPPG Kecamatan Waru yang dikelola Yayasan Bakti Benuo Taka."

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan menunjukkan adanya kontaminasi kuman pada dua jenis makanan, yakni puding dan satu jenis makanan lainnya.

Dugaan sementara kontaminasi terjadi karena makanan dibiarkan terlalu lama di udara terbuka sehingga berpotensi tercemar.

Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara menilai pelibatan pihak ketiga dalam penyediaan makanan berada di luar pengawasan langsung sehingga tidak diketahui apakah pihak tersebut telah mendapatkan pelatihan pengolahan makanan higienis.

Akibat kejadian tersebut, operasional dapur penyedia menu MBG di Kecamatan Waru dihentikan sementara.

Selain itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara juga belum menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG yang bersangkutan.

Jansje Grace Makisurat menyatakan pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, termasuk terkait pengelolaan sampah dan limbah dapur.

Ia menambahkan bahwa keputusan terkait kelanjutan operasional dapur penyedia menu MBG berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional.

Penulis :
Ahmad Yusuf