HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil Eks Kepala Dinas Cirebon Terkait Kasus Suap Proyek PLTU 2

Oleh Gian Barani
SHARE   :

KPK Panggil Eks Kepala Dinas Cirebon Terkait Kasus Suap Proyek PLTU 2
Foto: KPK periksa pensiunan PNS dalam kasus suap izin PLTU Cirebon, total suap capai Rp10 miliar. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pensiunan pegawai negeri sipil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 di Cirebon, Jawa Barat.

Saksi yang diperiksa adalah Sono Suprapto, mantan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon periode 2017–2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, pensiunan PNS,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Suap Miliaran Rupiah untuk Perizinan Proyek PLTU

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka sejak 15 November 2019, yaitu General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.

Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014–2019, Sunjaya Purwadi Sastra, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) dalam pembangunan PLTU 2.

Suap tersebut merupakan bagian dari kesepakatan awal senilai Rp10 miliar.

Sementara itu, Sutikno juga diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk memuluskan perizinan proyek milik PT Kings Property Indonesia.

Jerat Hukum untuk Para Tersangka

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pemeriksaan terhadap saksi pensiunan ini dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam alur perizinan dan suap proyek strategis tersebut.

Penulis :
Gian Barani