
Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) memeriksa mantan Bupati Lombok Timur, M. Ali Bin Dachlan (Ali BD), dalam penyidikan kasus pembelian lahan oleh Pemkab Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP di kawasan wisata Samota.
Pemeriksaan dilakukan karena lahan seluas 70 hektare milik Ali BD dibeli oleh Pemkab Sumbawa dengan nilai mencapai Rp53 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan bahwa Ali BD diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ali BD hadir di Gedung Kejati NTB pada Selasa sekitar pukul 08.00 WITA dan selesai diperiksa sekitar pukul 11.30 WITA.
Ali BD Tegaskan Penjualan Sesuai Prosedur
Ali BD menjelaskan bahwa dirinya merupakan pihak penjual dalam transaksi tersebut, bukan pembeli.
Ia menegaskan bahwa proses jual beli telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan melalui mekanisme appraisal resmi.
Dari total nilai transaksi sebesar Rp53 miliar, Ali BD menyatakan dirinya menerima Rp32 miliar karena sebagian lahan lainnya atas nama anak-anaknya.
Ia juga membenarkan adanya uang ganti rugi atau konsinyasi yang dititipkan di pengadilan karena ada pihak lain yang mengajukan gugatan.
Lahan yang dijual terdiri dari beberapa sertifikat, dengan nilai jual yang berbeda-beda tergantung lokasi dan hasil penilaian tim appraisal.
Ali BD menyebut harga jual per bidang bervariasi antara Rp300 juta hingga Rp400 juta.
Terkait gugatan perdata yang masih berjalan di Mahkamah Agung, ia menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak terkait langsung dengan lahan 70 hektare yang dijual, melainkan atas bidang tanah seluas 15 hektare dengan sertifikat nomor 507.
Ia menegaskan bahwa sengketa hukum itu tidak berkaitan dengan lahan yang digunakan untuk pembangunan sirkuit MXGP.
- Penulis :
- Gian Barani








