Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jamkrindo Perkuat Penerapan Keadilan Restoratif di Papua Barat Daya Lewat Dukungan Pelatihan dan Penjaminan Pengadaan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Jamkrindo Perkuat Penerapan Keadilan Restoratif di Papua Barat Daya Lewat Dukungan Pelatihan dan Penjaminan Pengadaan
Foto: (Sumber: PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo) ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.)

Pantau - PT Jamkrindo berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana, bukan pada pembalasan.

Dukungan Jamkrindo dan Penandatanganan Kerja Sama

Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui dukungan pelatihan, pendampingan usaha, dan kegiatan lain sesuai pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan serta Asta Cita pemerintah terkait pengembangan sumber daya manusia.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan I Jamkrindo, Mahfudh Sudiyono, pada kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Papua Barat Daya dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta penandatanganan kerja sama antara Kejaksaan Negeri se-Papua Barat Daya dan pemerintah kabupaten/kota pada 11 Desember 2025 di Sorong.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Koordinator Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Freddy D. Simandjuntak, Plh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Luhur Istigfar, serta para wali kota, bupati, dan kepala Kejaksaan Negeri se-Papua Barat Daya.

Pidana kerja sosial merupakan penerapan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial akibat tindak pidana, memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperoleh keterampilan produktif sebagai bekal berusaha dan kembali bermasyarakat setelah menjalani hukuman.

Selain pelatihan bagi pelaku pidana kerja sosial, Jamkrindo juga mendorong kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta seluruh kota dan kabupaten pada penjaminan barang dan jasa pemerintah.

Jamkrindo memiliki produk penjaminan langsung seperti surety bond dan kontra bank garansi yang penggunaannya telah diatur dalam prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan LKPP.

Melalui layanan penjaminan surety bond, Jamkrindo berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel untuk memastikan proyek pembangunan tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak dalam proses pengadaan.

Mahfudh menyatakan bahwa "melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024."

Program TJSL, Penguatan Kompetensi, dan Komitmen Sinergi Kelembagaan

Jamkrindo melalui program TJSL bersama IFG juga telah melaksanakan pemberdayaan di Papua Barat Daya berupa pembagian seragam, sepatu, tas, pemeriksaan mata dan kacamata gratis untuk siswa sekolah dasar, bantuan paket sembako, bantuan perangkat teknologi untuk sekolah, serta workshop literasi digital bagi UMKM.

Mahfudh menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung atas kesempatan berkontribusi pada program keadilan restoratif, dengan menyebutkan beberapa pelatihan seperti "pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP."

Komitmen Jamkrindo sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 tentang penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui akses pembiayaan UMKM serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, dan kesehatan.

Koordinator Direktur C Freddy D. Simandjuntak menegaskan bahwa penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya serta kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan para kepala daerah bukan sekadar seremoni, tetapi bentuk nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah model pemidanaan alternatif di luar penjara yang tidak boleh mengandung pemaksaan, tidak boleh dikomersialisasi, dan harus sesuai aturan serta memberi kesempatan kepada pelaku untuk berbuat baik melalui kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Penulis :
Aditya Yohan