
Pantau - Kejaksaan Agung bersama Satgas Pemulihan Aset menyita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi pemberian kredit PT Sritex.
Proses Penyitaan dan Dasar Hukum
“Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara TPPU yang diduga dilakukan oleh tersangka IKL (Iwan Kurniawan Lukminto)”, ungkapnya.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana”, ia mengungkapkan.
Penyitaan dilakukan untuk menjamin proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara.
Tahapan penyitaan meliputi pemeriksaan fisik dan administratif hotel, pemasangan plang penyitaan, serta pendataan dan pencatatan aset untuk kebutuhan proses hukum lanjutan.
Penyitaan disaksikan langsung oleh pihak Badan Pertanahan Nasional.
Terkait Tersangka dan Pemulihan Aset Negara
Setelah penyitaan, Hotel Ayaka Suites diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk dikelola karena memiliki nilai ekonomis tinggi dan membutuhkan biaya perawatan besar.
Penyitaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung tidak hanya memidanakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.
Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, dan saudara kandungnya Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara korupsi pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk serta entitas anak.
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.
- Penulis :
- Aditya Yohan







