Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi I Sebut Pembahasan RUU Penyiaran Respons Terhadap Perkembangan Digital

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi I Sebut Pembahasan RUU Penyiaran Respons Terhadap Perkembangan Digital
Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. (foto: dpr.go.id)

Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini menegaskan, proses pembahasan RUU Penyiaran telah berjalan secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi wartawan dan pelaku industri digital.

Dalam RDPU bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) di Gedung DPR, Jakarta (6/5/2025), Amelia menyampaikan bahwa Panitia Kerja RUU Penyiaran telah menggelar lima kali rapat yang mencerminkan prinsip meaningful participation.

"RDPU ini melibatkan semua narasi dari berbagai asosiasi, termasuk TV swasta dan media independen. Jadi, keterlibatan penuh dalam proses pembentukan RUU ini sudah kami penuhi," ujar politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Amelia menyoroti urgensi revisi UU Penyiaran seiring pergeseran dominasi dari media konvensional ke platform digital seperti YouTube dan TikTok. 

Ia menilai, regulasi baru perlu adaptif terhadap teknologi dan sekaligus protektif bagi keberlangsungan media nasional.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara RUU Penyiaran dengan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang tanggung jawab platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas. 

Terkait platform OTT dan media sosial, Amelia meminta AVISI memberikan usulan konkrit soal klasifikasi konten demi perlindungan anak tanpa menghambat inovasi industri.

Menutup pernyataannya, Amelia mengingatkan potensi tumpang tindih dengan regulasi lain seperti UU ITE, UU PDP, dan pedoman PSMG. 

“Pentingnya perumusan regulasi yang presisi dan kolaboratif demi menjamin kepastian hukum serta keberlanjutan industri penyiaran digital,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas