
Pantau - Komisi III DPR RI menyatakan dukungannya terhadap upaya Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam memperkuat posisi Jaksa Agung sebagai advocaat generaal, bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2045.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menilai penguatan peran ini sebagai kebijakan strategis untuk mengoptimalkan peran Kejaksaan dalam perlindungan hukum negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Komisi III juga mengapresiasi capaian Jamdatun dalam menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara melalui jalur perdata dan TUN.
Jamdatun Kejagung, Narendra Jatna, menjelaskan bahwa selain sebagai advocaat generaal, Jaksa Agung juga memiliki kewenangan sebagai solicitor generaal, yang perlu ditopang oleh peningkatan integritas dan profesionalitas Jaksa Pengacara Negara.
Perlu Pelatihan Arbitrase dan Pendalaman UNCAC untuk Penguatan Lembaga
Narendra menegaskan bahwa penguatan ini akan mencakup pelaksanaan mediasi penal, pemberian advis blaad, serta peningkatan peran dalam organisasi internasional.
Ia mendorong pelatihan dan sertifikasi khusus bagi Jaksa Pengacara Negara untuk memperkuat kapasitas dalam arbitrase internasional.
Selain itu, pemahaman terhadap pendekatan Non Conviction Based Asset Forfeiture sebagai implementasi Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) juga dianggap penting dalam memperkuat kerangka hukum antikorupsi nasional.
Penguatan lembaga ini bertujuan memastikan bahwa peran ketatanegaraan Kejaksaan RI di bidang Perdata dan TUN dapat dijalankan secara optimal, profesional, dan terpercaya.
- Penulis :
- Balian Godfrey