Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Beri Pendampingan Hukum agar Proyek Pemerintah dan BUMN Tak Tersandung Masalah

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Kejaksaan Beri Pendampingan Hukum agar Proyek Pemerintah dan BUMN Tak Tersandung Masalah
Foto: Jamdatun Tegaskan Peran Pencegahan Moral Hazard demi Dukung Astacita Prabowo (Sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menyatakan komitmennya dalam mencegah terjadinya moral hazard di lingkungan pemerintahan maupun BUMN/BUMD agar pembangunan nasional berjalan sesuai target delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Jajaran Kejaksaan di bidang perdata dan TUN akan memberikan pendampingan hukum bagi para penyelenggara pembangunan, khususnya pejabat publik yang ragu mengambil keputusan karena khawatir tersangkut persoalan hukum.

Pendampingan ini dilakukan melalui pemberian pertimbangan hukum—yang disebut Narendra ibarat "resep obat"—sesuai permintaan pihak pelaksana.

Jaksa akan menilai tingkat kepatuhan pelaksanaan proyek terhadap ketentuan hukum dan membantu memitigasi potensi risiko hukum sejak dini.

Pendampingan Sejak Perencanaan, Fokus pada Pencegahan dan Tata Kelola

Narendra menekankan pentingnya keterlibatan jaksa sejak tahap perencanaan kebijakan, bukan hanya saat pelaksanaan, guna mencegah potensi persoalan hukum yang bisa timbul di kemudian hari.

Menurutnya, pembangunan nasional harus tetap berjalan normal tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa fungsi Datun berada di ranah pencegahan dan perbaikan tata kelola, sementara penindakan menjadi tanggung jawab bidang lain dalam struktur Kejaksaan.

Pendekatan preventif ini diyakini akan menciptakan iklim kerja yang lebih aman dan terukur bagi para penyelenggara negara.

Penulis :
Balian Godfrey