Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian ESDM Tegaskan Smelter Wajib Patuh Harga Patokan Mineral

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian ESDM Tegaskan Smelter Wajib Patuh Harga Patokan Mineral
Foto: Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII RI (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa seluruh smelter, baik yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Industri (IUI), tetap wajib membeli bauksit sesuai Harga Patokan Mineral (HPM) yang ditetapkan negara.

Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Selasa, 6 Mei 2025.

Tri menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus dalam kewajiban pembelian bauksit berdasarkan izin usaha yang dimiliki smelter.

"Saya punya izin dari negara yang memberi, saya harus menjual (bauksit) berapa? Ya, sesuai dengan ketentuan negara," ujar Tri.

Menurutnya, baik smelter yang berizin industri maupun pertambangan tetap memiliki kewajiban untuk mengikuti aturan harga resmi dari pemerintah.

Produksi Bauksit Turun, Pemerintah Cari Titik Tengah HPM

Penetapan HPM menjadi sorotan karena para penambang bauksit mengeluhkan bahwa harga patokan saat ini terlalu rendah dan tidak menguntungkan.

Menanggapi keluhan tersebut, Kementerian ESDM tengah melakukan kajian untuk menemukan titik tengah yang adil bagi semua pihak.

" Kami berusaha mempertemukan yang pas, kami pokoknya akan melakukan kajian," kata Tri.

Data dari Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI) menunjukkan bahwa produksi bauksit nasional mengalami penurunan tajam sejak diberlakukannya larangan ekspor bijih bauksit pada Juni 2023.

Produksi bauksit tercatat sebesar 31,8 juta ton pada 2022, menurun menjadi 19,8 juta ton pada 2023, dan kembali turun menjadi 16,8 juta ton pada 2024.

Larangan ekspor tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Selain larangan ekspor, pemerintah juga mewajibkan agar bauksit yang dijual ke dalam negeri harus mengacu pada HPM, sebagai bagian dari strategi hilirisasi industri tambang.

Pemerintah optimistis bahwa produksi bauksit akan kembali meningkat seiring beroperasinya sejumlah proyek hilirisasi yang saat ini sudah memasuki tahap akhir pembangunan.

Penulis :
Arian Mesa