HOME  ⁄  Nasional

Dave Laksono: Regulasi Penyiaran Harus Adaptif dan Visioner Hadapi Disrupsi Teknologi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Dave Laksono: Regulasi Penyiaran Harus Adaptif dan Visioner Hadapi Disrupsi Teknologi
Foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (foto: DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno Laksono menegaskan, regulasi penyiaran Indonesia harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin cepat. 

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), di Gedung Nusantara II, Senayan, Selasa (6/5/2025).

“Memang kemajuan teknologi ini tidak bisa dihentikan. Yang bisa kita lakukan adalah beradaptasi,” ujar Dave, menyoroti kebutuhan mendesak akan pembaruan UU Penyiaran yang kini dinilai tak lagi relevan.

UU Penyiaran yang disahkan pada 2002 dianggap tidak mampu mengakomodasi perkembangan pesat media digital, seperti platform video on demand dan layanan streaming berbasis internet. 

Menurut Dave, regulasi yang berlaku saat ini hanya fokus pada teknologi lama seperti satelit dan siaran analog. Karena itu, ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang fleksibel dan visioner. 

“Kita tidak bisa memprediksi 5 atau 10 tahun ke depan seperti apa teknologi akan berkembang, tapi kita bisa membuat UU yang cukup fleksibel agar bisa beradaptasi,” tegas politisi Fraksi Golkar itu.

Dave juga mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Penyiaran sudah berlangsung lintas periode sejak 2012 dan kini memasuki tahap krusial. Ia berharap masukan dari berbagai pihak bisa mempercepat penyelesaian RUU ini.

“RUU ini sudah dibahas selama empat periode. Semoga dalam waktu dekat bisa rampung dan menjawab tantangan zaman,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Dave memastikan bahwa proses legislasi RUU Penyiaran masih berlanjut. Ia mengimbau para pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan secara tertulis karena rancangan belum bersifat final. 

“Kita masih akan ada rapat lanjutan,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas