
Pantau - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Banten menggagalkan penyelundupan 2,9 ton daging celeng ilegal di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, pada Rabu (7/5/2025).
Daging ilegal tersebut tidak disertai sertifikat karantina maupun surat keterangan kesehatan dari daerah asalnya.
Diketahui, daging berasal dari Lampung Tengah dan direncanakan untuk dikirim ke Palangkaraya.
Disamarkan di Bawah Dedak dan Jagung, Dua Orang Diperiksa
Petugas menemukan daging celeng disembunyikan di bawah tumpukan dedak dan jagung sebagai kamuflase di dalam sebuah truk.
Pemeriksaan terhadap truk dilakukan setelah BKHIT menerima informasi dari masyarakat pada Selasa malam (6/5).
Dua orang, yakni sopir dan kernet, kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Penanganan terhadap daging sitaan dilakukan sesuai prosedur tindakan karantina yang berlaku.
BKHIT memperketat pengawasan komoditas hewan di Pelabuhan Merak menjelang Idul Adha untuk mencegah peredaran produk hewan ilegal dan berpotensi membawa penyakit.
Penindakan ini merupakan bagian dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan secara nasional menjelang hari besar keagamaan.
- Penulis :
- Gian Barani