
Batam, 04-03-2026 - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dan cartridge vape yang mengandung etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Minggu (22/02). Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang kapal MV MDM Express 09 berinisial S (WNI), yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia.
Kepala KPU Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin Tim K-9. “Petugas kami melakukan pelacakan terhadap barang dan penumpang. Tim anjing pelacak menunjukkan atensi terhadap salah satu penumpang, sehingga dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Agung.
Pada pemeriksaan mendalam melalui mesin X-Ray dan body checking, petugas mendapati seorang penumpang laki-laki berinisial S yang menyembunyikan barang terlarang dengan metode body strapping. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan fisik, ditemukan dua bungkusan yang dilekatkan pada tubuh pelaku. Setelah dilakukan uji laboratorium, satu bungkus diketahui berisi kristal bening diduga methamphetamine seberat 52 gram. Sementara pada bungkusan lainnya terdapat 14 butir ekstasi utuh dan 3 butir ekstasi hancur dengan total berat 7,2 gram, serta satu cartridge vape berisi cairan mengandung etomidate dengan berat bruto sekitar 8,8 gram.
Agung menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyelundupan narkotika akan terus diperketat karena menyangkut keselamatan masyarakat. Ia menyebut, dari penindakan tersebut diperkirakan 318 jiwa generasi muda berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kini sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Batam telah menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Polres Kota Barelang.
- Penulis :
- Shila Glorya







