Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jak-Sel Soroti Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas di PN Jak-Sel Soroti Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Foto: Sidang praperadilan replik jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 4/3/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 4 Maret 2026.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik dari tim kuasa hukum Yaqut terhadap jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menyampaikan bahwa hingga saat ini kerugian negara dalam kasus tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa penetapan kerugian negara harus dibuktikan melalui Surat Pernyataan Audit Investigatif tentang kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Kuasa Hukum Soroti Belum Ada Audit Kerugian Negara

Melissa menyatakan bahwa hingga 8 Januari 2026 tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian negara secara jelas dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan, "Tidak terdapat satu pun bukti sampai dengan tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang ditimbulkan kerugian tersebut".

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, kewenangan menentukan kerugian negara secara konstitusional hanya dimiliki oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Melissa juga menjelaskan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah ditafsirkan sebagai delik materiil melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2016.

Menurutnya, karena itu unsur kerugian negara harus benar-benar nyata dan terbukti sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Ia juga menyebut bahwa hasil audit yang disebutkan dalam perkara tersebut tidak mencantumkan tanggal serta belum terdapat laporan audit kerugian negara yang jelas.

Melissa mengatakan, "Artinya, surat pernyataan hasil pemeriksaan berdasarkan pemeriksaan lembaga negara audit keuangan yang berwenang adalah tidak pernah ada".

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak memenuhi syarat kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Ia menyatakan, "Dengan demikian, saat penetapan tersangka dilakukan, alat bukti yang relevan terhadap unsur negara belum ada".

KPK Sebut Bukti Penetapan Tersangka Telah Terpenuhi

Sidang praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut mencapai Rp622 miliar.

Dalam jawabannya di persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tim hukum KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.

Mereka juga menyebut lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan terkait perkara tersebut sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses pengumpulan data, informasi, keterangan, dan petunjuk yang dinilai cukup untuk memenuhi syarat kecukupan bukti.

Penulis :
Leon Weldrick