
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menegaskan bahwa pengaturan tarif dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tetap mengedepankan perlindungan bagi pengguna layanan telekomunikasi dalam sidang pengujian materiil yang digelar secara daring di Ruang Rapat Puspanlak, Senayan, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.
Sidang tersebut membahas perkara pengujian materiil terhadap ketentuan dalam UU Cipta Kerja yaitu Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Perkara tersebut menguji ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Mekanisme Tarif Disebut Sejak Awal Dirancang Seimbang
Wayan menjelaskan bahwa sejak awal pembentukan UU Telekomunikasi, pembentuk undang-undang telah merancang pengaturan tarif sebagai mekanisme keseimbangan antara peran pasar dan fungsi pengendalian negara.
Negara tidak menetapkan besaran tarif secara langsung, melainkan menetapkan formula sebagai parameter normatif yang wajib diikuti oleh penyelenggara jasa dan jaringan telekomunikasi.
Menurut DPR RI, perubahan melalui UU Cipta Kerja yang menambahkan kewenangan pemerintah untuk menetapkan tarif batas atas dan atau tarif batas bawah justru memperkuat instrumen negara dalam menjaga stabilitas industri telekomunikasi.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya perang tarif di antara operator yang berpotensi menurunkan kualitas layanan, menghambat investasi, serta merugikan konsumen.
DPR Bantah Kaitkan Pasal Tarif dengan Penghapusan Kuota Internet
DPR RI juga menanggapi dalil pemohon yang mengaitkan Pasal 28 dengan praktik penghapusan atau penghangusan kuota internet.
Wayan menegaskan bahwa ketentuan tersebut pada dasarnya hanya mengatur mekanisme dan formula penetapan tarif, bukan mengatur aspek teknis layanan seperti pengelolaan masa berlaku kuota internet.
Ia menjelaskan, "Norma a quo tidak mengatur penghapusan kuota internet. Pengaturan tersebut berada pada ranah pelaksanaan layanan oleh penyelenggara telekomunikasi dan tunduk pada mekanisme persaingan usaha yang sehat."
Wayan menambahkan bahwa ketentuan Pasal 28 harus dipahami secara sistematis bersama peraturan pelaksanaannya agar terlihat bahwa regulasi yang ada telah membentuk kerangka yang menyeimbangkan kepentingan pengguna, keberlangsungan industri, dan persaingan usaha yang sehat.
DPR RI juga berpandangan bahwa pengaturan tersebut sejalan dengan paradigma light touch regulation.
Dalam paradigma tersebut, pemerintah berperan mengawasi formulasi penetapan tarif serta memiliki kewenangan menetapkan batas tarif jika diperlukan tanpa terlalu jauh masuk ke aspek teknis operasional layanan.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPR RI secara aktif melakukan rapat kerja dengan kementerian terkait untuk memastikan akses layanan telekomunikasi tetap terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat.
Di akhir keterangannya, DPR RI menyatakan bahwa ketentuan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 UU Telekomunikasi tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Penulis :
- Shila Glorya








