
Pantau - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2023 hingga Semester I Tahun 2024 kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyerahan dilakukan oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, kepada Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Kantor ATR/BPN.
Pemeriksaan dilakukan karena layanan sertifikasi tanah dinilai strategis dan menjadi sorotan publik.
Tujuan utama pemeriksaan adalah untuk menilai kesesuaian pengelolaan sertifikasi tanah dan PNBP dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPK Rekomendasikan Revisi Aturan dan Penguatan Pengawasan
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah ketidaksesuaian, terutama dalam penerapan tarif PNBP dan pengelolaan proses sertifikasi tanah.
BPK pun memberikan beberapa rekomendasi penting, termasuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selain itu, BPK juga menyarankan penguatan fungsi pengawasan oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, khususnya dalam penagihan kekurangan PNBP agar segera disetor ke kas negara.
BPK meminta agar Kementerian ATR/BPN segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN juga diharapkan dapat secara aktif mengoordinasikan tindak lanjut dari temuan pemeriksaan tersebut.
- Penulis :
- Gian Barani