Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menperin: Perpres 46/2025 Dorong Permintaan Produk Lokal, Aturan Baru Belanja Pemerintah Lebih Tegas

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Menperin: Perpres 46/2025 Dorong Permintaan Produk Lokal, Aturan Baru Belanja Pemerintah Lebih Tegas
Foto: Perpres 46/2025 wajibkan belanja pemerintah prioritaskan produk dalam negeri, Menperin sebut ini angin segar bagi industri nasional.(Sumber: ANTARA/HO-Kemenperin)

Pantau - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai angin segar bagi industri dalam negeri karena memperkuat kewajiban belanja produk ber-TKDN dan Produk Dalam Negeri (PDN) oleh pemerintah pusat, daerah, BUMN, dan BUMD.

Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini dianggap penting di tengah tekanan permintaan domestik karena akan memberikan dukungan nyata kepada industri nasional melalui belanja pemerintah.

TKDN Minimal 25 Persen Jadi Syarat Belanja, Prioritas Ditetapkan Lewat Skor Gabungan

Perpres ini menambahkan ketentuan baru pada pasal 66 yang mengatur prioritas pembelian pemerintah terhadap produk lokal.

Dalam aturan tersebut, pemerintah diwajibkan untuk mengutamakan produk dalam negeri berdasarkan urutan sebagai berikut:

Jika terdapat produk dengan skor gabungan TKDN + Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) lebih dari 40 persen, maka produk yang bisa dibeli adalah yang memiliki TKDN lebih dari 25 persen.

Jika tidak ditemukan produk dengan skor gabungan melebihi 40 persen, maka tetap diprioritaskan produk yang memiliki TKDN di atas 25 persen.

Dengan demikian, pembelian produk impor hanya boleh dilakukan jika tidak ada pilihan produk dalam negeri yang memenuhi kriteria tersebut.

Aturan ini diharapkan memperkuat daya saing industri lokal, mendorong substitusi impor, dan menciptakan efek pengganda bagi perekonomian nasional.

Penulis :
Balian Godfrey