HOME  ⁄  Nasional

Kemenkes Dorong Penegakan PP 28/2024, Rokok dan Vape Tidak Boleh Dipromosikan di Podcast

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kemenkes Dorong Penegakan PP 28/2024, Rokok dan Vape Tidak Boleh Dipromosikan di Podcast
Foto: (Kiri ke kanan) host acara, Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Benget Saragih, Direktur Eksekutif Jalin Foundation Dian Rosdiana, Afif Hawari Muhammad selaku perwakilan remaja, dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau Nina Samidi dalam acara "Soft Launch RAW, Resillient, Awesome, and Wise" (sumber: ANTARA/Anita Permata Dewi)

Pantau - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, menegaskan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau dan rokok elektronik, termasuk pembatasan promosi di media sosial dan platform podcast.

Dalam acara "Soft Launch RAW, Resillient, Awesome, and Wise" di Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025, dr. Nadia menyampaikan bahwa PP 28/2024 telah mengatur secara ketat soal iklan dan promosi produk tembakau.

"Sebenarnya kita punya PP (Peraturan Pemerintah) terbaru, PP Nomor 28 Tahun 2024. Di sana memang kalau terkait iklan itu harus 500 meter dari instansi pendidikan. Kalau iklan di media sosial sama sekali dilarang. Kalau di televisi itu di atas jam 22:00 sampai 05:00".

Promosi Terselubung di Podcast Jadi Sorotan

Dr. Nadia menyoroti fenomena kebiasaan merokok yang ditampilkan di podcast dan media sosial, yang meski tidak tampak sebagai iklan, tetap memberikan pengaruh kepada publik, khususnya remaja.

"Kalau di podcast itu kadang-kadang kesannya itu bukan beriklan ya tapi ya mereka memang biasa merokok".

Ia menjelaskan bahwa selain regulasi terkait iklan, terdapat pula aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mencakup tempat umum, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan hotel.

"Tetapi kita punya lagi satu aturan yang disebut sebagai Kawasan Tanpa Rokok, misalnya tempat-tempat umum, tempat pendidikan, fasilitas kesehatan, dan hotel".

Kemenkes saat ini tengah mendorong agar ruang penyiaran, termasuk studio podcast dan media digital, juga dijadikan bagian dari KTR.

"Kami sedang mencoba bagaimana tempat-tempat penyiaran pun harusnya menjadi Kawasan Tanpa Rokok. Nah, kalau sudah ada penerapan, KTR ini juga menjadi sebuah penilaian untuk sebuah institusi dan itu bisa diregulasi oleh pemerintah daerah atau Komdigi".

Perlindungan Generasi Muda dari Rokok Elektronik

Dr. Nadia menekankan urgensi perlindungan terhadap remaja dari bahaya rokok, khususnya rokok elektronik yang kini tengah menjadi tren.

"Sekarang isu di perokok pemula atau remaja itu lebih pada bagaimana kita membentengi anak-anak kita, terutama terhadap rokok elektronik".

Ia menjelaskan bahwa rokok elektronik lebih mudah dipromosikan karena memiliki banyak varian rasa yang menarik bagi anak muda.

"Karena dengan rokok elektronik itu perisanya saja bisa lebih banyak ketimbang rokok konvensional dan itu kan lebih mudah untuk mempromosikannya".

Kemenkes berharap implementasi regulasi yang tegas dapat menurunkan angka perokok pemula dan melindungi generasi muda dari bahaya produk tembakau.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler