Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejaksaan Agung Umumkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit 123 BT

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kejaksaan Agung Umumkan Tiga Tersangka dalam Dugaan Korupsi Proyek Satelit Slot Orbit 123 BT
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung Harli Siregar (sumber: Kejaksaan Agung RI)

Pantau - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi koneksitas yang berkaitan dengan proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada periode 2012 hingga 2021.

Identitas Tersangka dan Kronologi Penetapan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, memberikan keterangan resmi terkait penetapan para tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Tersangka pertama berinisial L, yang merupakan Laksamana Muda TNI (Purn), ditetapkan sebagai tersangka karena saat menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tersangka kedua adalah Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang disebut sebagai pihak perantara dalam proyek tersebut.

Tersangka ketiga berinisial GK, yang menjabat sebagai CEO dari perusahaan Navayo International AG.

Pada tanggal 1 Juli 2016, tersangka L selaku PPK di Kemhan bersama GK menandatangani kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa.

Menurut Harli Siregar, "Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Anthony Thomas Van Der Hayden".

Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dalam proyek tersebut tidak dilakukan melalui proses pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Jeratan Hukum dan Langkah Lanjutan

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

Kejaksaan Agung dijadwalkan menggelar konferensi pers lanjutan pada pukul 23.00 WIB untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai kasus ini dan langkah hukum berikutnya terhadap para tersangka.

Penulis :
Arian Mesa