HOME  ⁄  Nasional

Eks Bupati Cirebon Diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin, Terkait Suap Izin PLTU 2 oleh Hyundai Engineering

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

Eks Bupati Cirebon Diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin, Terkait Suap Izin PLTU 2 oleh Hyundai Engineering
Foto: KPK periksa eks Bupati Cirebon terkait kasus suap PLTU 2, total komitmen suap capai Rp10 miliar.(Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait izin pembangunan PLTU 2 di Cirebon, Jawa Barat.

Pemeriksaan terhadap Sunjaya dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, dalam rangka penyidikan terhadap tersangka Herry Jung, General Manager Hyundai Engineering and Construction, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 November 2019.

Selain Herry Jung, KPK juga menetapkan Sutikno, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Suap Rp6 Miliar untuk PLTU, Rp4 Miliar untuk Perizinan Properti

Herry Jung diduga memberikan suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya Purwadi Sastra sebagai bagian dari total komitmen awal Rp10 miliar untuk mengamankan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) dalam proyek pembangunan PLTU 2.

Sementara itu, Sutikno disangka memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk urusan perizinan proyek properti milik PT Kings Property Indonesia.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan, termasuk Sono Suprapto, mantan Kepala Dinas DPPKBP3A Kabupaten Cirebon periode 2017–2018, serta empat aparatur sipil negara Pemkab Cirebon: Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis :
Balian Godfrey