
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan bahwa program wajib belajar 13 tahun akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) sebagai upaya memperkuat pendidikan nasional sejak usia dini.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Sisdiknas bersama Kemendikbudristek dan pemangku kepentingan PAUD di Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Hetifah menyoroti kesenjangan antara rata-rata lama sekolah nasional yang masih 8,9 tahun—setara kelas tiga SMP—dengan angka harapan lama sekolah yang sudah mencapai 13,21 tahun.
Ia menegaskan pentingnya mempersempit kesenjangan tersebut dengan menjadikan PAUD sebagai bagian dari wajib belajar 13 tahun.
PAUD Jadi Pondasi Strategis, Tantangan dan Usulan Penguatan Diungkap
Komisi X mendorong agar pendidikan anak usia dini (PAUD) menjadi pendidikan awal yang wajib diikuti semua anak, dan Panja RUU Sisdiknas telah menerima berbagai masukan untuk penguatan layanan PAUD.
Usulan yang diterima meliputi sistem perizinan tunggal, peningkatan kualifikasi dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan (GTK), serta perluasan akses di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
Masukan lain mencakup penguatan layanan bagi kelompok marginal dan anak berkebutuhan khusus (ABK), penetapan standar mutu layanan PAUD, penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal, serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam pembiayaan dan perizinan.
Tantangan utama PAUD saat ini meliputi dominasi PAUD swasta yang mencapai 97%, kualitas layanan yang belum merata, sistem perizinan yang belum fleksibel, serta rendahnya kualifikasi dan kesejahteraan pendidik.
Hetifah berharap RUU Sisdiknas mampu menjadikan PAUD sebagai bagian dari sistem pendidikan formal yang strategis dengan tata kelola dan dukungan anggaran yang memadai.
- Penulis :
- Gian Barani