
Pantau - Kusnadi, staf pribadi Hasto Kristiyanto sekaligus staf Kesekretariatan DPP PDIP, mengaku pernah dititipi tas berisi uang oleh Harun Masiku dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/5/2025).
Menurut Kusnadi, tas ransel hitam itu diberikan Harun saat berada di kantor DPP PDIP sebelum bertemu dengan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ia menyatakan tidak mengetahui isi tas tersebut dan hanya diminta untuk menyerahkannya kepada Donny, yang kemudian mengambil tas itu di resepsionis sekitar satu jam kemudian.
Kusnadi mengaku baru mengetahui isi tas tersebut adalah uang setelah kasus ini mencuat dan ramai diberitakan di media.
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Terkait Suap ke KPU
Kusnadi bersaksi dalam sidang yang menyeret Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa atas dugaan perintangan penyidikan kasus suap terkait Harun Masiku.
Hasto diduga memerintahkan Harun merendam ponselnya dalam air melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi, dan juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh KPK.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri diduga menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu membantu agar posisi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Dapil Sumatera Selatan I, yang semula milik Riezky Aprilia, dialihkan kepada Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Gian Barani