
Pantau - Ganjar Pranowo, Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDIP, kembali menghadiri sidang kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (8/5/2025), menandai kehadirannya yang kedua dalam persidangan tersebut.
Ganjar menyatakan keinginannya untuk hadir setiap pekan, namun terkendala domisili di Yogyakarta dan agenda partai, termasuk persiapan pelatihan internal.
Ia menyempatkan hadir saat sidang memasuki skors siang dan langsung menemui Hasto untuk menyampaikan dukungan dan semangat secara langsung.
Ganjar Sebut Kehadiran sebagai Bentuk Persahabatan, Tokoh Lain Juga Hadir
Ganjar menyebut kehadirannya merupakan inisiatif pribadi karena persahabatan lama dengan Hasto, tanpa perlu melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Ia berharap Hasto diberi kekuatan dalam menjalani proses hukum dan tetap sehat selama persidangan berlangsung.
Sejumlah tokoh lainnya juga terlihat hadir sejak pagi, di antaranya Anggota Komisi III DPR Pulung Agustanto, Anggota DPR Dewi Juliani, Mantan Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, Ketua DPRD NTT Emelia Julia Nomleni, dan Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Hadyatmo.
Ganjar sebelumnya juga hadir dalam sidang pemeriksaan saksi pada Kamis, 17 April 2025.
Hasto Didakwa Halangi Penyidikan dan Beri Suap untuk PAW Harun Masiku
Hasto Kristiyanto sedang menjalani proses hukum atas dugaan menghalangi penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ia didakwa memerintahkan Harun melalui Nur Hasan untuk merendam ponsel ke dalam air, serta memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel demi menghindari penyitaan KPK.
Bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, Hasto juga diduga memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada anggota KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut bertujuan agar Wahyu menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Gian Barani