
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menilai perlindungan hukum terhadap korban pinjaman online (pinjol) sebagai hal yang mendesak untuk segera diwujudkan, seiring maraknya kejahatan ekonomi digital yang kian kompleks.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa negara harus hadir dalam menjamin keadilan dan perlindungan warga yang menjadi korban praktik pinjol, baik legal maupun ilegal.
"Perlindungan hukum bagi korban pinjol harus menjadi prioritas dalam perbaikan tata kelola layanan publik sektor jasa keuangan," ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta pada 8 Mei 2025.
Yeka menjelaskan bahwa perlindungan hukum akan membantu masyarakat dalam proses pelaporan, pendampingan, dan pemulihan hak-haknya sebagai korban.
Sorotan pada Lemahnya Pengawasan dan Risiko Sistemik
Ombudsman mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera mengambil langkah cepat dalam memperkuat pengawasan terhadap layanan pinjaman online.
Temuan Ombudsman menunjukkan bahwa sebagian besar penyedia pinjol belum memiliki sistem yang dapat memastikan apakah calon nasabah telah terdaftar di layanan pinjol atau penyedia jasa keuangan (PUJK) lain.
Kondisi ini menyebabkan banyak masyarakat terjebak dalam praktik gali lubang tutup lubang yang semakin menambah beban utang.
Yeka juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip know your customer (KYC) oleh perusahaan pinjol, yang tidak melakukan validasi terhadap kemampuan bayar calon peminjam secara memadai.
Banyak perusahaan pinjol dinilai abai dalam memverifikasi data nasabah dan justru menyalahgunakan data pribadi, bahkan melakukan intimidasi lewat debt collector.
Desakan Penindakan dan Penguatan Kepercayaan Publik
Yeka mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pinjol ilegal yang sering kali:
Memberlakukan bunga dan denda melebihi ketentuan,
Tidak transparan dalam isi perjanjian,
Menyebarkan data pribadi nasabah secara ilegal.
Ia menyayangkan banyaknya korban yang tidak tahu harus mengadu ke mana ketika menghadapi ancaman dan penyalahgunaan oleh pihak pinjol ilegal.
"Tanpa perlindungan negara, inklusi keuangan nasional akan terancam," tegasnya.
Yeka menambahkan bahwa forum diskusi publik menjadi penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
Menurutnya, kepercayaan publik adalah fondasi utama untuk pengembangan industri jasa keuangan yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.
- Penulis :
- Gian Barani