
Pantau.com - Anggota Ombudsman RI La Ode Ida meminta Presiden Joko Widodo menunda wacana peleburan Badan Pengusahaan (BP) Batam-Pemko serta menjadikan Wali Kota Batam HM Rudi sebagai ex officio BP Batam.
Pasalnya, menurut La Ode, di tengah situasi serta kondisi yang belum jelas, Presiden diminta tidak mengeluarkan kebijakan strategis secara tergesa-gesa.
"Sebaiknya Presiden untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan strategis yang bersifat tergesa-gesa terkait persoalan dualisme yang disebutkan dalam tubuh BP Batam. Tidak bagus rasanya kebijakan diputuskan dalam situasi dan kondisi yang harus dikaji lebih dalam itu," kata La Ode Ida di Jakarta (19/12/2018).
Baca juga: KPK 'Gemes' Pajak Reklame di DKI Jakarta Loyo
Menurut La Ode, sepanjang penelitian yang dilakukan Ombudsman RI di tahun 2016, tidak ditemukan faktor dualisme yang menyebabkan penanganan serta performa BP Batam menjadi tidak lebih baik saat itu. Justru yang ditemukan adalah ketidakpuasan pihak pemerintah kota Batam dan pergantian pimpinan BP Batam yang dianggap kaku dan tidak memahami budaya yang sudah ada di BP Batam.
Otorita Batam yang digagas di era kepresidenan Soeharto, dimana BJ Habibie sebagai inisiatornya, dibentuk berdasarkan PP No.74 Tahun 1971 serta Keppres No.41 Tahun 1973. Sebagai kawasan investasi dan daerah industri terkemuka di Asia Pasifik.
Sementara di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, BP Batam dengan Dewan Kawasannya nyaris tidak ada isu yang muncul untuk meleburkan Kepala Badan Pengelola Batam dengan Wali Kota Batam.
Sedangkan di era pemerintahan Joko Widodo, di BP Batam terjadi revolusi ganti pengurus dari Mustofa ke Hertanto, kemudian diganti kembali oleh Lukito pada Oktober 2017. Hingga kemudian adanya upaya pemerintah di Desember 2018 untuk melebur BP Batam yang dikoordinasikan dengan Wali Kota Batam.
Baca juga: Gunakan Hutan Lindung Tanpa Izin, Freeport Wajib Bayar Rp460 Milliar
Padahal menurut La Ode Ida, BP Batam sebagai lembaga yang berwatak Parastatal memiliki posisi yang setara dengan kementerian kelembagaan di mana sumber keuangannya dari APBN dengan jalur pengawasan politiknya oleh Komisi VI DPR RI.
“Jadi dapat saja BP Batam dikoordinasikan dengan Wali Kota Batam namun butuh catatan khusus yang ketat serta watak yang benar benar dapat dipertanggungjawabkan karena Wali Kota di bawah langsung oleh Presiden,” kata La Ode.
La Ode pun tidak yakin jika wacana peleburan itu bisa membawa kawasan Batam ke arah yang lebih baik.
“Tidak Berkorelasi sama sekali. Bahkan berpotensi besar dilanggarnya UU,” ujar La Ode.
- Penulis :
- Adryan N