
Pantau - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa dukungan pengamanan dari personel TNI AD kepada institusi kejaksaan dilakukan atas dasar permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
Berdasarkan MoU dan ketentuan hukum
Dukungan tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023 antara TNI dan Kejaksaan RI.
Kristomei menegaskan kerja sama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergi antarlembaga.
Surat Telegram Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 yang terbit pada 6 Mei 2025 disebut sebagai bentuk pengamanan yang bersifat rutin dan preventif.
Ruang lingkup kerja sama luas dan terintegrasi
Kerja sama mencakup pendidikan, pelatihan, pertukaran informasi, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan RI, serta penempatan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.
TNI juga mendukung Kejaksaan dalam litigasi maupun nonlitigasi perdata dan tata usaha negara.
Pemanfaatan sarana-prasarana, koordinasi teknis penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas menjadi bagian integral kerja sama ini.
Dukungan pengamanan TNI disebut sebagai bentuk nyata pelaksanaan tugas pokok TNI dalam menjaga keutuhan dan stabilitas nasional.
- Penulis :
- Gian Barani