
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengajukan penangguhan penahanan terhadap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian karena mengunggah meme yang menyangkut Presiden RI, Prabowo Subianto, di media sosial.
Surat Resmi dan Pernyataan Habiburokhman
Habiburokhman mengirimkan surat resmi berkop DPR RI kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai bentuk permintaan penangguhan penahanan.
Dalam surat itu, ia menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi mahasiswi berinisial SSS tersebut.
Ia menyebut bahwa SSS tidak akan melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak akan mengulangi tindak pidana, dan tidak akan mempersulit proses pemeriksaan di tahap penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Habiburokhman juga menambahkan bahwa dirinya akan memberikan pembinaan secara langsung kepada mahasiswi tersebut.
"Saya yakin Pak Kapolri orang yang sangat bijak," ujar Habiburokhman di Jakarta pada hari Minggu, mengungkapkan keyakinannya terhadap sikap Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam menangani perkara ini.
Penangkapan dan Keterangan Polisi
Sebelumnya, pihak kepolisian membenarkan penangkapan terhadap seorang perempuan terkait unggahan meme Presiden Prabowo di media sosial X.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat, 9 Mei.
Identitas lengkap dari SSS tidak diungkapkan oleh kepolisian hingga saat ini.
- Penulis :
- Arian Mesa