
Pantau - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) berhasil menangkap terdakwa Januar Murdianto alias Jawir yang sempat kabur saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 6 Mei 2025.
Januar melarikan diri usai sidang tahap pemeriksaan saksi yang digelar pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Gedung Cikarang Groove, Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar pukul 14.50 WIB pada Senin.
Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana mengatakan, "Jawir Bin Moh Rianto ditangkap di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 14.50 WIB."
Tim Gabungan Kejari Lakukan Pemetaan dan Penelusuran
Setelah kaburnya terdakwa, Kejari Jakut segera membentuk tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum guna melakukan pencarian dan pengejaran.
Tim melakukan pemetaan terhadap kemungkinan pihak yang akan dimintai bantuan oleh terdakwa dalam pelariannya.
" Kami juga terus melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat dan orang tersebut," ujar Dandeni.
Pada Senin sekitar pukul 13.15 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terdakwa akan menemui kekasihnya, saksi Novita Sari, di tempat kerja sang pacar di Gedung Cikarang Groove.
Tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pemetaan serta pemantauan secara intensif di sekitar area tersebut.
Sekitar pukul 14.50 WIB, terdakwa terlihat di lokasi dan tim segera melakukan upaya penangkapan.
Terdakwa sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun upaya tersebut berhasil digagalkan.
Januar kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
"Selanjutnya terdakwa akan diserahkan kembali ke Rutan tempat ditahan yakni Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur," kata Dandeni Herdiana.
- Penulis :
- Arian Mesa