
Pantau - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memberikan penangguhan penahanan terhadap mahasiswi ITB berinisial SSS, yang sebelumnya ditahan akibat mengunggah meme yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Sahroni menilai langkah tersebut sejalan dengan prinsip restorative justice yang sebelumnya ia dorong sebagai pendekatan penyelesaian perkara yang lebih berkeadilan dan humanis.
Penangguhan, Kritik, dan Etika Mahasiswa
Penangguhan penahanan terhadap SSS dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Minggu, 11 Mei 2025, atas permintaan penasihat hukum tersangka dan orang tuanya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penangguhan tersebut.
Meski mendukung kebebasan berpendapat, Sahroni mengingatkan bahwa penyampaian kritik harus dilakukan dengan cara yang santun dan bertanggung jawab.
Ia menyampaikan, "Silakan menyampaikan kritik, tetapi menggunakan cara yang baik dan sopan."
Sahroni juga mengakui bahwa dalam kasus ini, kritik yang disampaikan oleh mahasiswi tersebut telah melewati batas kewajaran.
Ia berharap insiden serupa tidak terulang kembali di masa mendatang dan menjadi pelajaran penting bagi mahasiswa dalam menyalurkan aspirasi.
- Penulis :
- Gian Barani