Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Preman Pemalak Pedagang di Pasar Lama Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penganiayaan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Preman Pemalak Pedagang di Pasar Lama Ditangkap Polisi Usai Lakukan Penganiayaan
Foto: Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho (kiri) saat melaksanakan patroli antisipasi aksi premanisme di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang (sumber: Humas Polres Metro Tangerang Kota)

Pantau - Polres Metro Tangerang Kota menangkap seorang preman berinisial FM alias Omo (39) yang kedapatan melakukan pemalakan disertai penganiayaan terhadap seorang pedagang berinisial S (45) di kawasan Pasar Lama, Tangerang, Banten.

Penangkapan dilakukan pada Senin (12/5/2025) malam oleh tim Patroli Operasi Berantas Jaya 2025 saat melakukan patroli rutin di kawasan Kuliner Pasar Lama, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, "Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut".

Korban Mengalami Luka, Pelaku Bawa Sajam dan Obat Terlarang

Penganiayaan terjadi saat korban menolak memberikan uang salaran yang diminta pelaku.

Akibatnya, korban mengalami luka dan rasa sakit di bagian pelipis pipi sebelah kanan akibat tandukan kepala dari pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban datang ke Polres untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut".

Mendapat laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian di kawasan Pasar Lama.

"Dari penggeledahan dilakukan, petugas mendapatkan senjata tajam (sajam) pisau maupun obat daftar G dari dalam tas selempang yang dibawanya. Termasuk, uang tunai merupakan hasil salaran sebesar Rp655 ribu".

Saat ini, FM telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Ia juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Penulis :
Arian Mesa

Terpopuler