
Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Bukittinggi, dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025.
Operasi ini melibatkan tim gabungan dari BNNP Sumatera Barat, BNNK Payakumbuh, dan BNNK Pasaman Barat.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, menyebut bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan dikirim melalui jalur darat menggunakan bus Antar Lintas Sumatera (ALS).
Informasi intelijen menyebutkan akan ada pengiriman sabu dari Aceh, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengawasan ketat di perbatasan Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Pada pukul 07.36 WIB, bus ALS yang dicurigai melintasi perbatasan dan akhirnya dihentikan di pool PT ALS Kota Bukittinggi pada pukul 09.30 WIB.
Barang Bukti Disembunyikan di Tubuh, Hukuman Maksimal Menanti Tersangka
Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu AL (41) dari Bireuen, Aceh; N (24) dari Aceh Utara; dan S (38) dari Aceh Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan paket sabu-sabu yang disembunyikan di berbagai tempat pada tubuh para tersangka.
Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan sabu-sabu agar tidak terdeteksi selama perjalanan.
Barang bukti lain yang turut disita meliputi satu buku rekening, tiga kartu ATM, lima unit telepon genggam, dan satu dompet berwarna cokelat.
Salah satu tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang di wilayah Bireuen, Aceh.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati.
Brigjen Ricky Yanuarfi menegaskan bahwa BNNP Sumatera Barat tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
- Penulis :
- Gian Barani