
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Profesi, Heru Dewanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan PLTU 2 Cirebon, Jawa Barat.
Pemeriksaan terhadap Heru dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (14/5/2025), sebagai bagian dari pengembangan kasus suap yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.
Jejak Kasus dan Tersangka Sebelumnya
Heru Dewanto diketahui pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR), perusahaan yang terkait dengan proyek PLTU 2 Cirebon.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018 yang menetapkan Bupati Cirebon saat itu, Sunjaya Purwadi Sastra, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka.
Sunjaya kemudian ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Oktober 2019, dengan total penerimaan dana sekitar Rp51 miliar.
Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering and Construction, Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno, sebagai tersangka pada 15 November 2019.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya untuk memuluskan izin pembangunan PLTU 2 Cirebon, dari komitmen awal sebesar Rp10 miliar.
Sementara itu, Sutikno diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait perizinan proyek PT Kings Property Indonesia.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Penulis :
- Balian Godfrey