
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang berlangsung pada periode 2019–2022.
Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap seorang saksi bernama Shelvy Arifin, yang merupakan sekretaris perusahaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tiga Mantan Direktur Sudah Ditahan, Fokus pada Proses Akuisisi
Kasus ini sebelumnya telah menjerat tiga mantan direktur perusahaan jasa angkutan penyeberangan yang terlibat dalam proses akuisisi.
Ketiganya adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama 2017–2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
KPK telah menahan ketiga mantan direktur tersebut pada 13 Februari 2025.
Akuisisi PT Jembatan Nusantara dilakukan dengan nilai sebesar Rp1,272 triliun, namun KPK menyebut terdapat indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp893 miliar.
KPK Dalami Proses Uji Tuntas dan Dokumen Pendukung
Pemeriksaan terhadap Shelvy Arifin bertujuan menggali informasi terkait proses akuisisi, khususnya mengenai uji tuntas (due diligence) yang menjadi dasar pengambilan keputusan investasi.
KPK menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penggabungan usaha, terlebih jika melibatkan dana negara dalam jumlah besar.
Penyidikan masih berlanjut, dan KPK terus mengumpulkan bukti untuk menelusuri tanggung jawab para pihak yang terlibat.
- Penulis :
- Balian Godfrey