HOME  ⁄  Nasional

KPK Dalami Aset dan Keuangan Perusahaan Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

KPK Dalami Aset dan Keuangan Perusahaan Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
Foto: KPK selidiki pengelolaan perusahaan tambang yang diduga terkait dengan terpidana gratifikasi Rita Widyasari.(Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW), dengan memeriksa pengelolaan keuangan perusahaan tambang yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah staf keuangan PT Alamjaya Barapratama berinisial YFG, guna mendalami aliran dana dan pengelolaan keuangan perusahaan yang terhubung dengan aset Rita.

Penyitaan Aset dan Lanjutan Penyidikan

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk 91 unit kendaraan, berbagai benda bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek ternama.

Rita Widyasari sendiri saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017, dan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 yang berkaitan dengan proses perizinan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

KPK terus menelusuri jejak aset dan pengelolaan keuangan yang terindikasi berasal dari hasil kejahatan untuk memperkuat proses hukum dan pemulihan kerugian negara.

Penulis :
Balian Godfrey