
Pantau - Empat pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok setelah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara.
Keempat pelaku berinisial MN (20), BD (33), SK (34), dan OY (23), masing-masing ditangkap dalam kurun waktu awal April hingga Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Khrisna Narayana mengatakan, "Pengungkapan kasus yang dilakukan di awal April hingga bulan Mei 2025."
Kronologi Penangkapan di Tiga Lokasi
Aksi pencurian pertama terjadi pada 30 November di Blok K8 Muara Angke, Penjaringan.
Dalam kasus ini, pelaku MN ditangkap pada 8 April di kawasan Muara Angke.
"Pelaku yang ditangkap berinisial MN," kata AKP Khrisna.
Lokasi kedua berada di Resto Apung Muara Angke, Pluit, Penjaringan, dengan waktu kejadian pada 11 Maret sekitar pukul 15.00 WIB.
Dua pelaku yakni BD dan SK berhasil diamankan.
"Pelaku yang ditangkap berinisial BD dan SK," ujarnya.
Sementara lokasi ketiga berada di Parkiran Gang Krapu 1, Muara Angke, Penjaringan.
Aksi pencurian terjadi pada Selasa, 29 April sekitar pukul 04.00 WIB.
"Untuk kejadian ini pelaku yang ditangkap OY," tambahnya.
Ancaman Hukum bagi Para Pelaku
Para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian.
Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah tujuh tahun penjara.
- Penulis :
- Arian Mesa