
Pantau - Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru 2024 kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan pasangan calon tunggal Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Gugatan diajukan oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) melalui Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan oleh seorang warga bernama Udiansyah dalam Perkara Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang disidangkan pada Kamis.
Kuasa hukum pemohon, Muhamad Pazri, menyampaikan bahwa pelanggaran mencakup politik uang di seluruh wilayah PSU, ketidaknetralan aparatur negara, intimidasi terhadap pihak yang menggugat, dan ketidakprofesionalan KPU dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang.
Politik Uang Terstruktur dan Intimidasi, KPU Dianggap Tak Profesional
Dukungan kepada pasangan Lisa–Wartono diduga datang dari pengusaha Kalimantan Selatan dan kelompok relawan “Tim Dozer” dengan praktik politik uang yang disebut dilakukan dalam dua tahap: Rp100 ribu pada tahap pertama dan Rp200 ribu pada tahap kedua, disebar di seluruh kecamatan.
Denny Indrayana, kuasa hukum lain dari pihak pemohon, menyebut pelaporan ke Bawaslu telah dilakukan, namun tidak ditindaklanjuti karena dianggap bukan pelanggaran pemilu.
Ketua RT dan istri mereka juga diduga dilibatkan dalam distribusi uang kepada warga untuk mendukung Lisa–Wartono.
Selain itu, pemohon gugatan Syarifah Hayana dari LPRI Kalsel mengaku mendapat intimidasi dari aparat negara, termasuk pemanggilan oleh Bawaslu, Polres Banjarbaru, dan KPU Kalsel, bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
KPU Banjarbaru dinilai tidak profesional karena tidak menyiapkan panduan teknis pemilihan antara pasangan calon dan kolom kosong, sosialisasi minim, undangan pemilih tak merata, dan hanya satu baliho PSU yang dipasang di seluruh kota.
Denny juga menyoroti adanya perbedaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara pilkada 27 November 2024 dan PSU 19 April 2025, yang seharusnya mengacu pada DPT yang sama sesuai putusan MK.
Pemohon Minta MK Batalkan Hasil, Diskualifikasi Paslon Tunggal
Berdasarkan dugaan pelanggaran tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk:
Membatalkan hasil PSU Pilkada Banjarbaru.
Mendiskualifikasi pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.
Memerintahkan KPU RI mengambil alih penyelenggaraan pilkada ulang di Banjarbaru.
Sebelumnya, pasangan Aditya Mufti Ariffin–Said Abdullah didiskualifikasi sebulan sebelum pemilihan pada 27 November 2024, namun masih tercantum di surat suara.
Putusan MK Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 kemudian memerintahkan PSU dengan metode pemilihan melawan kotak kosong.
Hasil PSU menunjukkan pasangan Lisa–Wartono memperoleh 56.043 suara (52,15%), sementara kolom kosong meraih 51.415 suara (47,85%).
Dengan hasil tersebut, Lisa–Wartono dinyatakan unggul dan ditetapkan sebagai pemenang, namun kini hasil itu kembali digugat ke MK.
- Penulis :
- Balian Godfrey