
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk menghapus praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang selama ini merugikan pencari kerja dan melemahkan daya saing industri nasional.
Ia menyampaikan bahwa telah banyak laporan masyarakat mengenai pungutan liar dan manipulasi informasi lowongan kerja yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah tegas, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui platform SIAPkerja.
Pemerintah juga mendorong digitalisasi proses rekrutmen agar lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga.
Menaker menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga menuntut integritas dan tanggung jawab dari perusahaan serta lembaga penyalur tenaga kerja.
Praktik Percaloan Dianggap Eksploitasi, Dunia Industri Beri Apresiasi
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Fahrurozi, menyebut praktik percaloan sebagai bentuk eksploitasi terhadap hak dasar pencari kerja.
Ia menegaskan bahwa negara harus hadir dan memastikan perlindungan akses masyarakat terhadap pekerjaan yang layak dan adil.
General Manager Kawasan Industri MM2100, Darwoto, mengapresiasi upaya Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberantas praktik percaloan.
Menurutnya, langkah ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi yang sehat dan bertanggung jawab antara semua pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen, khususnya di kawasan industri yang rentan terhadap penyimpangan tersebut.
- Penulis :
- Balian Godfrey