
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membuka peluang perumusan undang-undang (UU) khusus yang mengatur organisasi profesi, termasuk Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Yusril menyampaikan bahwa UU tersebut penting agar organisasi profesi memiliki pegangan hukum yang kokoh dalam menjalankan peran strategis di masyarakat.
"Tugas pemerintah pada masa ini adalah mendesain organisasi profesi dengan baik agar memiliki fondasi hukum yang jelas".
Hal tersebut diungkapkan Yusril dalam Kongres Nasional PDGI Ke-28 yang digelar di Surabaya, Jawa Timur.
Menurutnya, organisasi profesi seperti PDGI memiliki kedudukan berbeda dibandingkan organisasi kemasyarakatan, perkumpulan, yayasan, maupun partai politik karena menuntut kompetensi dan keahlian spesifik dari para anggotanya.
Yusril menilai bahwa peran PDGI sangat penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan, terutama dalam bidang kedokteran gigi.
"Sayangnya, sampai hari ini kita belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur organisasi profesi. Ini menjadi tantangan yang harus segera dijawab oleh pemerintah".
Ia menekankan bahwa kejelasan hukum diperlukan agar organisasi profesi dapat menjalankan fungsi secara optimal, memiliki legitimasi yang kuat, serta terlindungi dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
Teknologi Digital dan AI Tantangan Baru Organisasi Profesi
Selain urgensi regulasi, Yusril juga menyoroti tantangan yang dihadapi organisasi profesi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Ia menyatakan bahwa kemajuan teknologi membawa dampak ganda—baik manfaat maupun risiko—yang harus diantisipasi oleh organisasi profesi.
Teknologi seperti AI, menurutnya, mampu mempercepat proses pelayanan kesehatan, namun juga bisa menggeser peran manusia jika tidak diiringi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Di sinilah organisasi profesi berperan penting dalam memastikan anggotanya terus mengembangkan kompetensi agar tidak tertinggal".
Yusril berharap Kongres Nasional PDGI Ke-XXVIII menghasilkan rumusan strategis dan konstruktif untuk memperkuat peran dan fungsi PDGI di masa mendatang.
Ia juga mendorong agar PDGI tetap solid, menjaga persatuan, serta terus meningkatkan kontribusinya dalam pelayanan kesehatan gigi di Indonesia.
"Semoga kongres ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara, serta memperkokoh eksistensi PDGI sebagai organisasi profesi yang unggul dan terpercaya".
Dalam kesempatan tersebut, Yusril membuka secara resmi Kongres Nasional PDGI Ke-28 dan meresmikan pameran alat kesehatan serta perawatan gigi.
Kongres yang berlangsung pada 15–17 Mei 2025 ini mengusung tema "Penguatan Peran dan Fungsi PDGI Bagi Anggota dan Masyarakat Pasca Berlakunya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023".
Kegiatan ini dihadiri berbagai tokoh penting nasional seperti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, dan Ketua Umum PDGI Usman Sumantri, serta ratusan anggota PDGI dari seluruh Indonesia.
Kongres diharapkan menjadi ajang strategis untuk merumuskan kebijakan dan memperkuat posisi organisasi profesi dokter gigi di Indonesia.
- Penulis :
- Arian Mesa
- Editor :
- Tria Dianti