HOME  ⁄  Nasional

TB Hasanuddin hingga Ganjar Hadiri Sidang Kasus Hasto, KPK Periksa Dua Saksi Kunci

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

TB Hasanuddin hingga Ganjar Hadiri Sidang Kasus Hasto, KPK Periksa Dua Saksi Kunci
Foto: Politikus senior dan elite PDIP hadiri sidang Hasto Kristiyanto, dua saksi diperiksa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.(Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Sejumlah tokoh politik senior menghadiri sidang lanjutan kasus Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 16 Mei 2025, termasuk anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin dan politikus senior PDIP Panda Nababan.

TB Hasanuddin tiba di lokasi pukul 09.45 WIB mengenakan kemeja hitam polos, disusul oleh Panda Nababan dengan busana serupa.

Turut hadir dalam sidang tersebut antara lain Ganjar Pranowo, Muhammad Nurdin (Komisi III DPR), Darmadi Durianto (Komisi VI DPR), FX Hadi Rudyatmo (Ketua DPC PDIP Kota Solo), Sonny Keraf (mantan Menteri Lingkungan Hidup), Ferdinand Hutahaean, Andreas Hugo Pareira (Wakil Ketua Komisi XIII DPR), dan Bonnie Triyana (Komisi X DPR).

Pemeriksaan Dua Saksi, Hasto Didakwa Halangi Penyidikan KPK

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi oleh jaksa penuntut umum terhadap dua pihak penting, yakni Hasyim Asyari (anggota KPU periode 2016–2024) dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo.

Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi proses penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku selama periode 2019–2024.

Ia diduga memerintahkan Harun Masiku, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponsel ke dalam air setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022.

Selain itu, Hasto juga disebut memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel guna menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Suap Rp600 Juta untuk Loloskan PAW Harun Masiku

Tidak hanya perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa bersama Donny Tri Istiqomah (advokat), Saeful Bahri (mantan terpidana), dan Harun Masiku memberikan uang suap sebesar Rp600 juta atau setara 57.350 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif dari Dapil Sumatera Selatan I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Balian Godfrey