
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi pada Kamis, 15 Mei 2025, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kelima saksi tersebut adalah Sinthya Roesly (mantan Direktur Eksekutif LPEI), Sunu Widi Purwoko dan Wahyu Priyo Rahmanto (mantan pegawai LPEI), Supiyanto (pihak swasta), serta Ayu Andriani (staf keuangan).
Kredit pada Perusahaan Tak Layak dan Dugaan Transaksi Fiktif
Sinthya Roesly diperiksa terkait alasan perpanjangan kredit terhadap perusahaan yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria kelayakan.
Sunu Widi dimintai keterangan mengenai legal review yang ia susun, serta bagaimana manajemen LPEI menanggapi kajian tersebut.
Wahyu Priyo dimintai penjelasan terkait dasar pemberian tambahan kredit kepada debitur yang telah dinyatakan tidak sehat secara finansial.
Sementara itu, Supiyanto diperiksa mengenai dugaan adanya transaksi jual beli fiktif yang dijadikan dasar pencairan kredit.
Ayu Andriani dimintai keterangan terkait aliran dana kredit yang diduga mengalami side streaming, yakni penyalahgunaan dana kredit di luar perjanjian yang disepakati.
Lima Tersangka dan Aliran Dana ke Perusahaan Lain
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susi Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy).
Selain itu, penyidik juga tengah menelusuri aliran dana ke dua perusahaan lain, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Secara keseluruhan, ada 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara ini, yang tengah didalami sebagai bagian dari potensi kerugian negara akibat penyimpangan prosedur dan manipulasi data keuangan.
- Penulis :
- Balian Godfrey